(Minghui.org) Sepasang suami istri muda di Tianjin baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara karena menggunakan sebuah ajaran untuk mengganggu penegakan hukum, dalih standar yang biasa digunakan oleh rezim komunis Tiongkok untuk menjebak dan memenjarakan praktisi Falun Gong.

Zhou Xiangyang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dan istrinya, Li Shanshan, 6 tahun penjara.

Pasangan ini ditangkap pada tanggal 2 Maret 2015, hampir dua tahun setelah mereka berkumpul kembali setelah perpisahan selama satu dekade lamanya. Hanya karena tidak mau melepaskan keyakinan pada Falun Gong, Zhou dipenjara selama sembilan tahun, Li menjalani hukuman lebih dari tiga tahun di kamp kerja paksa sebelum pasangan ini berkumpul kembali.

Hakim mengumumkan putusan bersalah pada tanggal 12 Oktober, setelah menggelar dua sidang pada tanggal 30 November 2015 dan 13 September 2016.

Zhou dan Li segera mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kedua Tianjin. Mereka berdua meminta vonis itu dicabut, karena tidak ada hukum di Tiongkok yang melarang Falun Gong dan mereka seharusnya tidak boleh dituntut karena menggunakan hak konstitusi mereka untuk kebebasan berkeyakinan.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Tianjin Couple Appears in Court Again—New Lawyers Defend Their Right to Practice Falun Gong

On a Hunger Strike over a Year, Mr. Zhou Xiangyang Being Force-Fed

Surveillance Leads to More Arrests and Trial Without Legal Representation

Young Couple Arrested Again after 10 Years Spent Trying to Rescue Each Other from Prison

Ms. Li Shanshan Leaves Labor Camp with Dignity after Closure of Hebei Women's Forced Labor Camp

Young Couple Subjected to Extreme Torture and Forced to be Apart

A Young Couple's Journey: Zhou Xiangyang's Fiancee Appeals Seven Years for His Release