(Minghui.org) Tujuh warga Kabupaten Linshui dihukum penjara pada 27 Oktober karena menolak untuk melepaskan Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang ditindas oleh rezim komunitas Tiongkok.

Tujuh praktisi Falun Gong ditangkap pada 25 Juli 2014, dalam razia polisi yang diarahkan oleh Kantor 610 setempat, sebuah lembaga di luar hukum yang bertugas untuk membasmi Falun Gong dan kekuasaannya melebihi kepolisian dan pengadilan.

Mereka dua kali muncul di pengadilan, pertama pada 15 Januari 2015 dan kemudian 29 September 2015. Keseluruhan dari tujuh praktisi ini memberikan kesaksian bahwa mereka dianiaya saat polisi menginterogasi mereka. Mereka dipukul dengan botol air dan tidak diperbolehkan tidur. Seorang praktisi muda ditampar dan tidak diperbolehkan memejamkan mata selama beberapa hari berturut-turut.

Pengacara pembela berargumentasi bahwa bukti dakwaan diambil dengan cara klien mereka disiksa adalah tidak dapat diterima. Pengacara menekankan bahwa tidak ada hukum di Tiongkok melarang Falun Gong dan klien mereka seharusnya tidak dituntut karena menjalankan hak konstitusi mereka untuk kebebasan berkeyakinan.

Pengacara meminta agar klien mereka dibebaskan, namun hakim mengeluarkan vonis bersalah 13 bulan setelah sidang kedua.

Mereka yang dihukum berikut ini:

Luo Xuefang dan Li Kunju: masing-masing 7 tahun

Zhong Dongsheng: 3 tahun

Tang Sulan: 2,5 tahun

Zhang Bilan, Wang Zhengfeng, dan Xu Kaiqong: masing-masing 3 tahun, hukuman ditangguhkan

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Seven Falun Gong Practitioners Tried, Following Coordinated Arrests

Seven Practitioners to Stand Trial in Guang'an City, China

Many Falun Gong Practitioners from Linshui County Arrested