(Minghui.org) Penduduk Kota Jingmen ditangkap dalam perjalanan menuju tempat kerjanya pada 19 Maret 2015 karena menolak untuk melepaskan Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang sedang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.

Kejaksaan setempat dua kali mengembalikan kasus Meng Xianlong ke polisi, menyatakan bahwa kasus tersebut kurang bukti. Kantor 610, sebuah lembaga ekstra legal dengan tugas memusnahkan Falun Gong dan diberikan kekuasaan untuk mengesampingkan sistem yudisial, tetap menekan pengadilan untuk mengadili Meng pada 3 November 2015.

Pengacara Meng mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya, karena tidak ada hukum di Tiongkok yang memidanakan Falun Gong. Hakim menunda persidangan tanpa mengeluarkan putusan.

Menurut informasi orang dalam, Meng kemudian divonis hukuman 4,5 tahun, tetapi keluarganya tidak bisa memverifikasi keputusan itu, karena tidak ada pemberitahuan resmi dari pengadilan.

Keluarga Meng baru-baru ini mengetahui bahwa ia telah dipindahkan ke Penjara Fanjiatai sekitar satu bulan yang lalu. Mereka sangat khawatir dengan keadaan Meng. Ia pernah menghabiskan waktu lima tahun di penjara yang sama dari tahun 2000 hingga tahun 2005 karena berlatih Falun Gong. Mereka masih ingat betapa brutalnya penyiksaan yang Meng alami.