(Minghui.org) Li Yuanmei [wanita] dipukuli di Penjara Wanita Provinsi Jilin karena ia mencabut pernyataannya untuk melepaskan Falun Gong, yang ia buat di bawah paksaan. Akibatnya ia menderita gangguan jiwa.

Li, 62, pensiunan petugas pemelihara jalan dari Kantor Jalan Raya Jian. Ia ditangkap pada10 Agustus 2013 oleh petugas dari kantor Polisi Huadian saat sedang membagikan materi informasi tentang Falun Gong dan penganiayaan yang dilakukan oleh rezim komunis Tiongkok. Ia dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Kota ji’an dan dikirim ke Penjara Wanita Provinsi Jilin pada 4 Desember 2013.

Pada 6 Januari 2016, setelah Li mengumumkan “surat jaminan” (ditulis di bawah paksaan) untuk melepaskan Falun Gong yang dibuat sebelumnya tidak berlaku, Ni Xiaohong, kepala bangsal No. 8, mengurung Li di sebuah sel tersendiri. Ni memerintahkan lima narapidana, termasuk terdakwa pembunuhan, Li Minghua, untuk memukuli Li. Suara pukulan, makian, dan teriakan terdengar sampai jauh. Akhirnya, Li menderita gangguan jiwa.

Suami Li menerima telepon dari penjara pada 24 Januari 2016. Ia diberi tahu bahwa Li telah menjadi “terlalu gembira” setelah mengetahui tentang pembebasannya yang lebih awal enam bulan. Ia diberi tahu bahwa Li tidak bisa tidur selama beberapa hari, hingga pikirannya terganggu. Mereka lalu meminta izin suami Li untuk memberikan obat kepadanya. Suaminya mengirim fax formulir persetujuan medis ke penjara. Namun, ketiga keluarga pergi untuk menjemput Li pada Januari 29, Li tidak dapat mengenali mereka.

Ia tidak dapat mengingat dan terlihat bingung. Kakinya lemah, dan ia tidak bisa menjalankan kebutuhan dasarnya sendiri, seperti makan dan pergi ke kamar mandi.

Dengan bantuan keluarga, Li sekarang bisa merawat dirinya sendiri, jiwanya masih tidak begitu jernih dan hanya bisa mengingat sedikit masa lalunya. Ia hanya ingat bahwa ia makan beberapa obat di penjara dan menderita tekanan darah tinggi.

Masih ada sekitar 100 praktisi yang ditahan di Bangsal No. 8 Penjara Wanita Jilin. Ni Xiaohong secara khusus menugaskan narapidana tertuduh pembunuhan untuk memukuli praktisi Falun Gong.

Li Minghua, yang telah ditahan selama 11 tahun, sudah lama terlibat menganiaya praktisi. Narapidana lainnya Yu Xuewei, dengan masa hukuman seumur hidup di Bangsal No. 2; Li Xiaowei, dengan masa hukuman 12 tahun di Bangsal No. 3; dan Hua Yuru, dengan masa hukuman 11 tahun di Bangsal No. 4.

Chinese version click here

English version click here