(Minghui.org) Pengadilan tinggi di Kota Jilin, Provinsi Jilin baru-baru ini mengubah putusan bersalah dari sidang pengadilan terhadap praktisi Falun Gong setempat dan memerintahkan untuk diadakan sidang baru.

Bai He ditangkap pada 23 Juli 2015 karena mengajukan tuntutan hukum terhadap Jiang Zemin dan meminta pertanggungjawaban mantan diktator Tiongkok karena memerintahkan penganiayaan terhadap Falun Gong yang menyebabkan dia ditahan di masa lalu.

Pengadilan Distrik Fengman setempat menyidangkan Bai pada 1 Juni 2016, tanpa memberi tahu keluarga atau pengacaranya. Dia dihukum 3,5 tahun penjara dua bulan kemudian.

Bai segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kota Jilin, dan kemudian diwawancarai di pusat penahanan oleh seseorang dari pengadilan tinggi. Pewawancara itu bertanya apakah Bai memberikan kesaksian dalam pembelaan dirinya sendiri selama persidangan itu, dan dia menjawab bahwa pengadilan tidak memberi tahu pengacaranya tentang sidang tersebut.

Setelah mengetahui apa yang terjadi, pengacara Bai menelepon pengadilan tinggi untuk menanyakan tentang status banding Bai. Dia diberi tahu bahwa pengadilan telah mengeluarkan keputusan pada 14 November untuk mengubah putusan awal dan diperintahkan untuk mengadakan sidang baru.

Tao Yingang, wakil kepala Pengadilan Distrik Fengman, sekarang yang menangani kasus ini. Ibunda Bai beberapa kali berusaha untuk bertemu dengan Tao namun tidak berhasil.

Kuasa hukum Bai menelepon pengadilan tingkat lebih rendah agar membebaskan kliennya di persidangan baru, karena tidak ada hukum di Tiongkok yang melarang Falun Gong.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Veteran Sentenced to 3.5 Years for Suing Former Dictator

Jilin Veteran Informed of Intended Prison Sentence Before Trial Is Even Scheduled

Jilin City: 7 Dead, 19 Sentenced, and 14 in Judicial Proceedings in 2015 for Their Belief in Falun Gong