(Minghui.org) Seorang warga Kota Qitaihe baru-baru ini dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara dan didenda 3.000 yuan karena menolak untuk meninggalkan Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang sedang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.

Putusan bersalah terhadap Zhang Guirong, 64 tahun disampaikan setelah dua kali persidangan. Pengacaranya hanya bisa mendampinginya di persidangan pertama pada tanggal 29 Desember 2016.

Persidangan kedua dijadwalkan pada tanggal 10 Januari 2017, tetapi dibatalkan pada menit-menit terakhir, ketika Zhang menolak hadir di persidangan karena mendengar bahwa pengacaranya dilarang masuk ke ruang sidang karena menolak untuk melalui rangkaian pemeriksaan keamanan. Secara hukum, para pengacara diberi pengecualian dari pemeriksaan keamanan.

Sebuah sidang rahasia diselenggarakan tiga hari kemudian, setelah Zhang dibuat percaya bahwa pengacaranya sudah tidak mewakilinya. Dia terkejut dan mengetahui dari pengacaranya pada tanggal 18 Januari bahwa pengadilan tidak pernah memberi tahu dia mengenai sidang tersebut.

Zhang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kota Qitaihe.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Court Deceives Local Woman into Trial without Lawyer and Family Present

Qitaihe, Heilongjiang Province: 5 Tried for Their Faith in Falun Gong

Qitaihe, Heilongjiang Province: 10 Still Detained for Their Faith, Face Uphill Battle

Qitaihe, Heilongjiang Province: 4 Falun Gong Practitioners Scheduled for Trial

Lawyers Overcome Difficulties to Meet with Their Falun Gong Practitioner Clients