(Minghui.org) Kejaksaan Distrik Dongzhou, Kota Fushun mengembalikan kasus 12 praktisi Falun Gong ke kepolisian untuk diinvestigasi lebih jauh pada bulan Januari lalu. Ini adalah kali kedua kejaksaan mengembalikan kasus tersebut ke kepolisian. Akan tetapi, Kepolisian Distrik Dongzhou baru-baru ini melimpahkan kembali kasus tersebut ke kejaksaan untuk ketiga kalinya.

Mengikuti perintah dari Komite Bidang Hukum dan Politik Kota Fushun dan Kantor 610, kepolisian Fushun menangkap 22 praktisi Falun Gong dan anggota keluarga mereka dari tanggal 22 hingga 24 Juli 2016, serta menangkap 6 praktisi lainnya dari 3 hingga 11 Agustus. Tujuh belas praktis yang ditangkap berasal dari Distrik Dongzhou.

Kepolisian Fushun mengarahkan personel komunitas untuk membuntuti dan mengawasi para praktisi. Polisi menunggu di depan rumah mereka dan mendobrak masuk saat praktisi membuka pintu. Mereka juga menelepon para praktisi untuk menipu mereka agar keluar dari rumah mereka. Polisi lalu menangkap para praktisi dan menggeledah rumah mereka.

Kedua belas praktisi asal Distrik Dongzhou dituduh telah menjadi “anggota geng kejahatan.” Kejaksaan tidak menyetujui tuntutan itu, “anggota geng kejahatan” pada kasus ini. Jadi mereka mengembalikan kasus tersebut kepada kepolisian Distrik Dongzhou.

Polisi menambahan lebih banyak “bukti” dan melimpahkan kembali kasus ini ke kejaksaan. Beberapa anggota keluarga praktisi menyewa pengacara untuk membela mereka.

Para pengacara membahas kasus ini dengan kejaksaan, dan kemudian kejaksaan pun menolak kasus tersebut untuk kedua kalinya.

Kedua belas praktisi ini telah ditahan di Pusat Penahanan Nangou selama lebih dari 200 hari. Mereka adalah: Lu Qing, Hu Fengqiu, Xu Guirong, Zhang Guiping, Liu Fengjuan, Li Mingyu, Qin Zengyun, Pan Fude, Dong Weirong, Jiang Shun'ai, Li Gang dan Li Yanrong.