(Minghui.org) Dua penduduk Kota Bazhong hadir di pengadilan pada 15 Mei 2017 untuk menghadapi dakwaan “menggunakan organisasi kultus untuk mengacaukan penegakan hukum,” sebuah standar yang digunakan oleh rezim komunis Tiongkok untuk memenjarakan praktisi Falun Gong.

He Dongmei dan Luo Jun ditangkap pada 24 Juni 2016 dan persidangan pertama pada 28 April 2017. Hakin pada persidangan pertama membantu jaksa menyerang pembela, pengacara mereka meminta hakim dinyatakan tidak layak. Persidangan kedua pada bulan Mei diketuai oleh hakim lain bernama Pu Shengyuan.

Suami He bersaksi membelanya, dan du pengacara Luo juga mengajukan pembelaan tidak bersalah.

Suami He berargumen bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang memidanakan Falun Gong atau mencapnya sebagai “aliran sesat,” dan bahwa istrinya punya segala hak untuk menjalankan hak konstitusionalnya untuk kebebasan berkepercayaan. Ia juga menunjukkan bahwa menyita materi Falun Gong yang dimiliki istrinya secara sah, dan tidak merugikan masyarakat, adalah sedang mengacaukan penegakan hukum.

Dua Pengacara Luo, Tang Tianhao dan Liang Xiaojun, juga menekankan legalitas Falun Gong, sebuah latihan spiritual berdasarkan prinsip-prinsip Sejati-Baik-Sabar. Mereka berargumen bahwa klien mereka seharusnya tidak didakwa karena berlatih Falun Gong dan meminta pembebasannya.

He dan Luo menceritakan bagaimana Falun Gong mengembalikan kesehatan dan meningkatkan karakter mereka.

Hakim Pu menunda sidang tanpa menerbitkan keputusan.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Ms. Luo Jun and Ms. He Dongmei from Sichuan Province Illegally Tried