(Minghui.org) Seorang wanita berusia 69 tahun di Kota Dandong dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena memiliki buku-buku Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Pengacara Li Guiqin [wanita] telah mengajukan tuntutan terhadap Hakim Guo Zhongren karena telah mengeluarkan keputusan tersebut tanpa dasar hukum.

Li ditangkap pada tanggal 9 Maret 2017 setelah dilaporkan oleh seorang penduduk desa setempat bernama Zhang Weize. Selama persidangan di Pengadilan Distrik Zhen'an pada tanggal 28 Juni, jaksa mengutip pernyataan yang dibuat oleh Zhang, namun saksi tidak hadir untuk bersaksi atau menerima pemeriksaan silang.

Pengacara pembela meminta untuk memanggil Zhang ke persidangan, tapi Hakim Guo mengabaikannya. Jaksa menuduh Li melanggar hukum dengan memiliki buku-buku Falun Gong. Dia mengutip dua pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Administrasi Umum Pers dan Publikasi pada tahun 1999 untuk melarang penerbitan buku-buku Falun Gong.

Pengacara tersebut menyatakan bahwa pemberitahuan tersebut tidak berlaku lagi karena telah dicabut oleh Administrasi Umum pada tahun 2011. Selain itu, pengacara tersebut berpendapat bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang memidanakan Falun Gong dan bahwa kliennya memiliki hak untuk memiliki buku Falun Gong.

Pengacara tersebut mengirimkan salinan pencabutan larangan kepada Hakim Guo setelah persidangan dan mendesaknya untuk membebaskan Li.

Guo menghukum Li ke penjara pada akhir Juli. Pengacaranya memberi tahu keluarganya pada tanggal 28 Juli bahwa ia telah mengajukan tuntutan terhadap Guo ke Pengadilan Menengah Dandong.

Li ditahan di Pusat Penahanan Tangchi.

Artikel terkait dalam bahasa Inggris:

China Administration of Press and Publication Repealed Its Ban on Publication of Falun Gong Books in 2011