(Minghui.org) Dua warga Kota Shulan baru saja dibebaskan setelah diadili karena menolak melepaskan Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.

Tai Lijuan [Wanita], usia 50, ditangkap di kediaman putrinya pada tanggal 13 Oktober 2016. Polisi menggeledah rumahnya setelah itu.

Wang Xiwu [Pria], seorang guru di Sekolah Menengah No. 13 Kota Jishu, ditangkap di tempat kerja pada tanggal 17 Oktober 2016.

Tai dan Wang hadir di pengadilan bersama dengan empat praktisi Falun Gong setempat lainnya pada tanggal 19 Mei 2017. Pengacara mereka berargumen bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang memidanakan Falun Gong dan bahwa klien mereka seharusnya tidak diadili karena menjalankan hak konstitusional mereka untuk kebebasan berkepercayaan.

Hakim ketua terus menginterupsi pengacara. Dia kemudian membebaskan Wang tapi masih mendendanya 5.000 yuan. Hakim memvonis Tai sampai dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun. Hakim juga memerintahkan agar Tai membayar denda 5.000 yuan.

Tai dan Wang kembali ke rumah pada tanggal 9 Agustus. Tai mengungkapkan kepada keluarganya bahwa dia penyakit jantungnya kambuh saat berada dalam tahanan namun masih dipaksa untuk melakukan kerja berat.