(Minghui.org) Seorang pria asal Chongqing dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun, karena memberitahu orang-orang tentang fakta kebenaran Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.

Pada tanggal 24 Mei 2016, Zhang Jun ditangkap dan didakwa “menggunakan aliran sesat untuk mengganggu penegakkan hukum,” dalih yang biasa digunakan oleh rezim komunis untuk menjerat dan memenjarakan praktisi Falun Gong.

Zhang pertama kali muncul di pengadilan pada tanggal 26 Oktober. Jaksa menunjukkan bukti berupa foto-foto untuk mendakwa Zhang. Pengacara berargumen bahwa secara hukum bukti fisik harus ditunjukkan. Hakim ketua menanggapi ini dengan menunda persidangan.

Ketika sidang dilanjutkan kembali pada 23 Desember, jaksa mengakui bahwa kejaksaan tidak memiliki bukti yang menunjukkan Falun Gong adalah aliran sesat. Mereka juga tidak menemukan hukum manapun yang menyebutkan latihan itu adalah sesat.

Pernyataan jaksa dicatat dalam proses pengadilan, yang ia tanda-tangani di akhir sidang.

Hakim menghukum Zhang lima tahun penjara pada 22 Agustus 2o17. Dia mengajukan banding atas hukuman tersebut dari Pusat Penahanan Distrik Ba’nan.