(Minghui.org) Seorang warga di Kota Haimen dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena memposting informasi Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang sedang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.

Keluarga Ye Wedong meminta salinan putusan, tetapi hakim Lu Weidong berkata dia tidak akan memberikan salinannya jika mereka berencana untuk mengajukan banding terhadap hukuman tersebut.

Ini bukan pertama kali Ye dijadikan target karena keyakinannya. Pada bulan April 2011, dia ditangkap karena memposting artikel-artikel dari praktisi Falun Gong di media sosial dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara pada Maret 2012. Saudara dan saudarinya juga diberi hukuman penjara karena memposting artikel-artikelnya.

Polisi terus menerus mengawasi kegiatan media sosial Ye setelah dia dibebaskan dari penjara pada Agustus 2014. Mereka pergi ke rumahnya pada pukul 12.30 siang pada suatu hari di bulan Oktober 2016, setelah menemukan dia memposting artikel-artikel Falun Gong pada sejumlah forum.

Ye disidangkan pada tanggal 28 Agustus 2017, dan dijatuhi hukuman penjara pada hari berikutnya. Hakim Lu menyatakan bahwa hukuman penjara sebelumnya dari Ye adalah bukti dia melakukan pelanggaran lagi.

Ye berargumen bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang melarang Falun Gong dan dia sedang melaksanakan hak konstitusionalnya ketika memposting informasi Falun Gong di media sosial. Dia berjanji akan mengajukan banding atas hukumannya.