(Minghui.org) Dr. Kong Jie ditangkap di Stasiun Kereta Beijing Barat pada tanggal 31 Agustus 2017, dikarenakan ia seorang praktisi Falun Gong. Dia dan suaminya dalam perjalanan ke Provinsi Gansu untuk merawat ibunya yang sudah tua.

Kartu identitasnya menunjukkan dia adalah seorang praktisi Falun Gong. Dia ditahan dan digeledah oleh petugas. Petugas juga menyita buku Zhuan Falun, satu unit laptop, satu unit hard disk portabel, serta beberapa uang kertas dengan informasi Falun Gong di dalamnya. Polisi kemudian menggeledah rumahnya, menyita hard disk, sejumlah keping DVD, dan telepon seluler.

Dr. Kong dibawa ke Departemen Kepolisian Fengtai pada hari berikutnya, dan surat perintah penangkapan dikeluarkan pada tanggal 1 Oktober. Kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan pada tanggal 9 November dan ditangani oleh Pengadilan Distrik Fengtai. Dia ditahan di Pusat Tahanan Fengtai.

Dr. Kong, umur 62 tahun, memiliki gelar Ph.D, dan merupakan mantan pegawai Departemen Biologi di Universitas Normal Xibei. Karena berlatih Falun Gong, dia dimutasi ke bagian pusat data yang tidak ada hubungannya dengan pelatihan profesionalnya. Lalu dia dan suaminya pindah ke Beijing, lalu menemukan pekerjaan yang sesuai bidangnya. Namun mantan majikannya menolak untuk membantu proses pemindahan, sehingga dia tidak bisa mencari pekerjaan baru. Kemudian pada tahun 2013, Universitas Normal Xibei memecat Dr. Kong dengan alasan yang tidak jelas. Hingga saat ini dia tidak memiliki pekerjaan.

Dr. Kong sebelumnya pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun karena berlatih Falun Gong pada tahun 2005. Dia ditahan di kamp kerja paksa selama dua setengah tahun pada tahun 2010. Dia kembali ditangkap pada tahun 2016, saat itu polisi mematahkan tangannya sewaktu melakukan penangkapan. Dia dibebaskan dengan jaminan.

Selama dipenjara dan ditahan di kamp kerja paksa, dia mengalami kekerasan secara verbal, dipukuli, dianiaya dan dipaksa untuk menjalani cuci otak.