(Minghui.org) Penduduk Kunming yang baru-baru ini dihukum tiga tahun dan tiga bulan karena berlatih Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis, atas keyakinannya.

Feng Baoding [Pria] menerima putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Xishan pada 20 September 2018. Pengacaranya telah mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kunming dan meminta agar pengadilan menyidangkan kasus itu lagi atau mencabut hukumannya.

Feng ditangkap pada 7 Oktober 2017 karena memasang stiker dengan pesan tentang Falun Gong. Dia diadili oleh Pengadilan Distrik Xishan pada 6 September.

Jaksa menuduh dia karena "Mengacaukn penegakan hukum dengan organisasi sesat," dalih standar untuk memidanakan praktisi Falun Gong.

Banyak teman Feng yang berada di luar pengadilan dan dilarang menghadiri sidang.

Feng saat ini ditahan di Pusat Penahanan Kota Anning.

Selain di penjara, dia juga didenda 1.000 yuan.

Laporan sebelumnya dalam bahasa Inggris:

Yunnan Man Faces Trial for His Faith, Family Sues Arresting Officers for a Second Time

Yunnan Man Faces Indictment for His Faith, Family Sues Arresting Officers

Police Pressure Company President to Fire Two Practitioners in Yunnan Province