(Minghui.org) Hou Lifeng, wanita dari Kabupaten Fangzheng, Provinsi Heilongjiang, dihukum dua tahun penjara dan denda 10.000 yuan oleh Pengadilan Kabupaten Yilan pada 26 September 2018. Pengacaranya mengajukan banding.

Suami Hou menghubungi Zhang Anke dari Pengadilan Kabupaten Yilan pada 2 November 2018, dan diberitahu Hou telah diberitahu tentang putusan. Dia menolak untuk memberitahu apa pun kepada keluarga.

Hou memberitahu pengacaranya pada 13 November 2018, bahwa personil pengadilan bertemu dengannya beberapa hari sebelumnya dan meminta untuk tidak mengajukan banding.

Putra dan putri Hou tinggal di Jepang. Mereka menyerukan kepada orang-orang baik hati dan organisasi HAM terkait untuk membantu menyelamatkan ibunya.

Latar Belakang

Hou, 66 tahun, dan suaminya mulai berlatih Falun Gong pada tahun 1997. Sebelumnya, Hou menderita berbagai penyakit. Setelah Partai Komunis Tiongkok (PKT) memulai penganiayaan Falun Gong pada Juli 1999, polisi setempat sering mengganggu Hou dan suaminya di rumah. Karena takut, Hou melepaskan latihan, dan kesehatannya merosot. Dia melanjutkan latihan beberapa tahun kemudian.

Petugas polisi dari Kantor Polisi Xinfang menangkap Hou dan suaminya karena membagikan brosur Falun Gong pada 12 Juni 2018. Mereka kemudian diam-diam dibawa oleh petugas dari Divisi Keamanan Domestik Kabupaten Fangzheng. Tiga petugas polisi juga menggeledah rumah mereka.

Anak-anak mereka mengetahui penangkapan mereka dan menelepon ke kantor polisi serta Divisi Keamanan Domestik kabupaten. Pemimpin tim Divisi Keamanan Domestik mengatakan pasangan ini akan ditahan selama 15 hari, namun menolak memberitahu mereka pusat penahanan tempat pasangan itu ditahan, atau bagaimana mereka bisa menghubungi orangtua mereka.

Hou ditahan di Pusat Penahanan No. 2 Kota Harbin. Kasusnya dikirim ke Kejaksaan Kabupaten Yilan pada 15 Agustus 2018. Kakak iparnya yang buta huruf, menandatangani dokumen yang tidak jelas dari polisi.

Kuasa hukumnya tidak diperbolehkan untuk membaca kasus kliennya di kejaksaan. Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Kabupaten Yilan pada 5 September 2018.