(Minghui.org) Tiga anggota sebuah keluarga di Kota Linqing berturut-turut dihukum penjara dalam rentang waktu satu tahun karena menolak melepaskan Falun Gong, sebuah latihan spiritual yang sedang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok.

Kang Shoubo ditangkap di rumah pada tanggal 9 Juni 2015. Polisi kembali beberapa jam kemudian untuk menggeledah rumah tanpa kehadirannya. Mereka menyita barang-barang berharga, termasuk 10.000 yuan uang tunai. Kemudian pada malam hari, mereka kembali lagi untuk menyita ponsel istrinya. Istrinya diberi tahu untuk menjemput suaminya pada tanggal 30 Juni 2015, tetapi ia ditangkap saat masuk ke kantor polisi lokal, ditahan selama beberapa jam sebelum dibebaskan. Mertuanya ditangkap beberapa hari kemudian. Suaminya diadili pada tanggal 23 November 2016, dan divonis hukuman tiga tahun penjara.

Orang tua Kang ditangkap lagi pada tahun 2017. Ayahnya, Kang Zongfeng, ditangkap pada tanggal 18 Februari 2017, setelah dilaporkan memasang informasi tentang Falun Gong di tempat umum. Ibunya, Wei Fengqin, ditangkap dua hari kemudian ketika ia mencari pembebasan suaminya. Kakaknya, Kang Shougiang, ditangkap pada tanggal 6 April ketika dia pergi meminta pembebasan orang tuanya.

Pasangan manula itu hadir di pengadilan pada tanggal 11 Agustus dan sebuah keputusan diterbitkan pada tanggal 22 November 2017. Kang tua divonis 2 tahun penjara dan istrinya 11 bulan penjara. Permohonan bandingnya telah ditolak.

Wei Fengqin diperbolehkan pulang setelah masa hukumannya berakhir.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Married Couple Remains Detained after Being Tried for Their Faith