(Minghui.org) Laporan ini termasuk informasi terbaru mengenai dua praktisi Falun Gong asal Provinsi Fujian yang ditangkap pada tahun 2014, dan empat praktisi yang ditangkap pada tahun 2016, karena keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah ajaran spiritual yang sedang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

2014: Chen Ximei dan Hu Aijiao Ditangkap

Chen Ximei dan Hu Aijiao ditangkap di rumah oleh Kepolisian Keamaman Domestik Naping pada tanggal 1 September 2014. Mereka sedang ditahan di Penjara Wanita Provinsi Fujian di Kota Fuzhou.

Telah diverifikasi Chen dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan Hu dijatuhi hukuman delapan tahun.

Hu mulai berkultivasi sebelum tahun 1999 dan telah dipenjara selama tiga tahun sebelum penahanan terbaru. Chen mulai berkultivasi pada tahun 2006.

2016: Empat Orang Praktisi Ditangkap

Empat praktisi lainnya, Wu Yuchai, Wang Ying, Hu Liyu, dan Mao Donglan, ditangkap pada tanggal 14 Juni 2016.

Wu dibebaskan dua hari kemudian. Wang ditahan selama 37 hari. Wu ditahan hingga awal September 2017, dan lalu dijatuhi hukuman tiga tahun tahanan rumah. Mao dijatuhi hukuman tiga setengah tahun penjara. Dia dibawa ke Penjara Wanita Provinsi Fujian pada pertengahan bulan September 2017.

Polisi juga menggeledah rumah para praktisi selama penangkapan. Mereka menyita sebuah pemutar mp3 dan mp4 di rumah Mao, sebuah hard disk drive, sebuah pemutar DVD, sebuah komputer, tiga buah telepon seluler, sebuah laptop, dua buah printer, dan barang-barang pribadi lainnya, dan uang tunai senilai 18.000 yuan.

Artikel terkait:

Ms. Chen Ximei and Ms. Hu Aijiao Illegally Detained 11 Months