(Minghui.org) Praktisi Falun Gong, Tong Mingyu (Pria) diadili di Pengadilan Distrik Changping pada tanggal 2 Februari 2018. Keputusan dikeluarkan pada tanggal 6 Februari 2018. Dia diberi hukuman penjara tiga setengah tahun, dan keluarganya tidak diberi tahu tentang keputusan itu.

Tong, berumur 30 tahun, berasal dari Distrik Shuangcheng di Kota Harbin, Provinsi Heilongjiang, tetapi dia bekerja di Beijing.

Dia ditangkap di Komunitas Perumahan Baiquanyuan di Kota Machikou di Distrik Changping oleh petugas Kantor Polisi Kota Machikou pada Juni 2017 karena berlatih Falun Gong. Dia dibawa ke Pusat Penahanan Changping.

Tong melakukan mogok makan selama lebih dari 20 hari untuk memprotes penganiayaannya. Dia kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Keamanan Publik Beijing.

Orang tuanya, yang bukan praktisi masih tinggal di Distrik Shuangcheng di Kota Harbin. Petugas dari Kantor Polisi Kota Machikou pergi ke Kantor Polisi Zhiguo di Distrik Shuangcheng untuk memberi tahu orang tua Tong bahwa putra mereka tidak bekerja sama.

Orang tuanya menyewa seorang pengacara, yang mengatakan kepada Tong bahwa dia tidak akan bisa mengaku tidak bersalah dalam pembelaannya. Tong menolak untuk membahas lebih lanjut dengan pengacara ini dan meminta orang tuanya untuk menemukan orang yang akan mengajukan pembelaan tidak bersalah atas namanya.

Orang tua Tong berusia lebih dari 60 tahun. Sulit bagi mereka untuk pergi ke Beijing. Situasi Tong saat ini tidak diketahui.