(Minghui.org) Seorang wanita berusia 70 tahun menjadi cacat akibat penganiayaan yang dideritanya di penjara, tetapi pihak berwenang menolak memberikan pembebasan bersyarat medis.

Wang Guifu adalah penduduk asli Kabupaten Yongji, Provinsi Jilin. Dia ditangkap pada tanggal tanggal 27 Juni 2016, saat mengunjungi kerabatnya di Kota Dalian, Provinsi Liaoning. Dia menjadi sasaran penganiayaan setelah dilaporkan karena berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong melalui telepon.

Falun Gong adalah aliran spiritual yang didasarkan pada prinsip-prinsip Sejati-Baik-Sabar. Telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak bulan Juli 1999.

Keluarga Wang diberi tahu pada tanggal 9 Desember 2016 bahwa dia telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Orang-orang yang dicintainya tidak tahu kapan dia disidangkan.

Wang telah mengalami berbagai bentuk gangguan sejak dia diterima di Penjara Wanita Provinsi Liaoning pada tanggal 7 Februari 2017. Keluarganya baru-baru ini mengetahui bahwa dia tidak bisa lagi berjalan dan semua gigi tiruannya hilang.

Penjara menolak permintaan keluarganya untuk pembebasan bersyarat medis dengan mengatakan dia tidak terlalu sakit.