(Minghui.org) Praktisi Falun Gong Yang Xiyuan dijatuhi hukuman dua tahun penjara secara ilegal oleh Pengadilan Negeri Wujin, Kota Changzhou, pada tanggal 4 Januari 2018. Dia dikirim ke Penjara Suzhou pada tanggal 11 Januari. Keluarganya masih belum menerima kabar darinya atau menjenguknya.

Yang sedang dalam perjalanan pulang dari Taman Hongmei pada pagi hari, tanggal 9 Juli 2017, ketika Dai Xiaofeng dari Biro Keamanan Dalam Negeri Jinkai menangkapnya saat turun dari bis. Dai juga menyita dua tas berisi materi informasi Falun Gong.

Polisi menggeledah rumahnya dan membawanya ke pusat tahanan. Namun pusat tahanan menolak menerimanya, jadi dia dibawa pulang dan mendapat pengawasan.

Saat Yang berada di pusat tahanan, opsir dari Kantor Polisi Henglin sekali lagi menggeledah rumahnya dan menyita berbagai barang tanpa surat perintah.

Polisi Henglin kemudian menyita laporan pemeriksaan dari rumah sakit. Mereka menahan Yang di Situs Perlindungan Kebudayaan Qiji di Daerah Qishuyan selama tiga bulan.

Yang Xiyuan berasal dari Desa Yangjiatou, Kabupaten Henglin, Daerah Wujin, Kota Changzhou, dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara setelah Partai Komunis Tiongkok melancarkan penganiayaan Falun Gong pada tahun 1999.