(Minghui.org) Praktisi Falun Gong, Su Qinghua mengajukan tuntutan ke Mahkamah Agung di Beijing pada tanggal 20 Juli 2018. Keberadaannya tidak diketahui, sampai dia mengirim pesan kepada keluarganya seminggu kemudian yang mengatakan dia baru saja dibebaskan dari tahanan.

Hukuman Masa Lalu Dibatalkan Setelah Dua Tahun di Pusat Penahanan

Su sebelumnya ditangkap di Kota Chengdu pada bulan September 2015 dan ditahan di Pusat Penahanan Pi. Dia dihukum tiga tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pengembangan “Hi-Tech” pada tanggal 29 Desember 2016.

Dia mengajukan banding, dan pengadilan tinggi tidak menemukan bukti dia melakukan kejahatan, maka hukumannya dibatalkan. Dia dibebaskan pada bulan Agustus 2017.

Su disiksa saat berada di dalam tahanan, dan mengajukan kompensasi pada awal tahun 2018. Pengajuannya diterima oleh Pengadilan Distrik Gaoxin.

Tiga hakim ditugaskan untuk menangani kasusnya. Dia menghubungi mereka dan diberitahu untuk menunggu informasi lebih lanjut.

Dia menelepon hakim lagi kira-kira dua bulan kemudian, karena tidak mendapat kabar apa pun dari mereka. Mereka menyangkal mengetahui kasus tersebut, dan salah satu hakim telah dipindahkan ke wilayah hukum lain.

Hal ini yang memicu Su mengirim tuntutan hukum ke Mahkamah Agung di Beijing.