(Minghui.org) Polisi di Kota Fushun, Provinsi Liaoning menahan seorang penduduk setempat meski ketentuan jangka waktu penahanannya telah berakhir.

Su Min [perempuan] ditangkap tanggal 1 November 2018 setelah dilaporkan menyebarkan informasi mengenai Falun Gong, sebuah ajaran spiritual yang dianiaya oleh rezim komunis sejak tahun 1999.

Su telah ditahan selama lebih dari 70 hari. Secara hukum, surat penahanan resmi harus dikeluarkan oleh kejaksaan dalam waktu 37 hari penahanan siapa pun tersangkanya, bila tidak tahanan harus dibebaskan. Namun polisi masih belum menyerahkan kasusnya ke kejaksaan.

Meski secara fisik berkesulitan, ayahnya yang berusia 78 tahun mengunjungi kantor polisi beberapa kali untuk memohon pembebasannya, namun setiap kali diberi tahu untuk kembali ke rumah dan menunggu informasi selanjutnya. Polisi dan pegawai komite perumahan bersikeras bahwa Su telah melanggar hukum dalam menyebarkan materi informasi, namun ayahnya berdebat bahwa itu adalah haknya yang dilindungi secara hukum untuk menjalankan kepercayaan spiritual.

Kedua orang tuanya sangat cemas akan keselamatannya.