(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Dandong, Provinsi Liaoning disiksa di penjara hingga koma karena menolak untuk melepaskan keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Li Quancheng, 47, ditangkap di pos pemeriksaan pada 29 Juni 2018 setelah polisi menemukan materi Falun Gong di bagasi mobilnya. Ia dihukum tiga tahun penjara dan denda 5.000 yuan oleh Pengadilan Distrik Zhen’an pada 27 Maret 2019. Permohonan bandingnya di tolak oleh Pengadilan Menengah Kota Dandong.

Li ditahan di Penjara Dongling di Kota Shenyang pada 14 Agustus 2019. Karena ia menolak untuk melepaskan Falun Gong, penjaga penjara memerintahkan narapidana untuk menyiksanya dengan berbagai cara, termasuk digantung dengan pergelangan tangannya, waterboarding (penyiksaan dengan cara penyiraman air untuk menciptakan sensasi tenggelam), dilarang tidur dan dilarang menggunakan toilet.

Ia sekarang mengalami koma dan dalam kondisi kritis akibat disiksa.

Ini bukan pertama kalinya Li dipenjara karena keyakinannya. Ia pernah dihukum tujuh tahun penjara pada bulan Juni 2003 dan mengalami penyiksaan juga selama dipenjara di Penjara Dabei dan Penjara Panjin.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Once Imprisoned for 7 Years, Liaoning Man Jailed Again for His Faith With Appeal Rejected

Two Liaoning Residents, including Father of a U.S. Resident, Sentenced to Prison for Practicing Falun Gong

Two Liaoning Province Men Tried for Their Faith, Denied Medical Parole Despite Physical Conditions

Two Men in Detention Develop Severe Health Problems, Denied Medical Care and Parole