(Minghui.org) Seorang wanita berusia 38 tahun di Linyi, Provinsi Shandong dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong. Keluarganya mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah disiplin spiritual dengan latihan meditasi. Latihan ini telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999 karena popularitasnya yang sangat luar biasa.

Li Jiafang ditangkap pada pukul 9 malam tanggal 23 Mei 2018, ketika sedang sendirian di rumah. Polisi menyita komputer, buku-buku Falun Gong, dan lima sertifikat setoran senilai total hampir 500.000 yuan yang dia warisi dari orang tuanya.

Polisi tidak memberi tahu keluarga Li tentang penangkapannya. Keluarga mengetahuinya hanya setelah melaporkan kehilangan dirinya ke polisi beberapa hari kemudian.

Li ditahan di Pusat Pencucian Otak Distrik Lanshan selama 27 hari dan kemudian dipindahkan ke Pusat Penahanan Kota Linyi, di mana dia ditahan selama lebih dari delapan bulan sebelum mulai menjalani hukuman penjara.

Kejaksaan setempat telah dua kali mengembalikan kasusnya dengan alasan tidak cukup bukti, namun polisi mengumpulkan lebih banyak bukti palsu dan mengatur agar dia didakwa.

Li diadili dan dijatuhi hukuman di dalam ruang sidang darurat di pusat penahanan pada tanggal 15 Januari 2019. Dia dibawa ke dalam ruangan karena kondisi fisiknya yang lemah akibat penahanan jangka panjang. Keluarga tidak diizinkan mengikuti persidangannya.

Kantor 610 Kota Linyi dan Divisi Keamanan Domestik juga berusaha untuk menghalangi pembelaan pengacaranya.

Prior to her latest imprisonment, Ms. Li has been detained at a forced labor camp for three years and subjected to various forms of torture for appealing for Falun Gong in Beijing.

Sebelum dipenjara, Li telah ditahan di kamp kerja paksa selama tiga tahun dan mengalami berbagai bentuk penyiksaan karena memohon keadilan bagi Falun Gong di Beijing.

Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:

Li Jiafang in Shandong Province Arrested, Detained Since May