(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Huangshi, Provinsi Hubei, yang keluar dengan jaminan dihukum dua tahun penjara dengan tiga tahun masa percobaan karena keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual dan meditasi yang berpusat pada prinsip-prinsip Sejati, Baik, Sabar. Telah dianiaya oleh rezim komunis sejak 1999.

Liu Heming [Pria], 69 tahun, ditangkap pada 3 Agustus 2017. Polisi menggeledah rumahnya, menyita printer, komputer dan barang-barang pribadi lainnya.

Ketika pengacara Liu mengunjunginya pada 23 September 2017 di Pusat Penahanan No.1 Huangshi, dia memberi tahu pengacara bahwa tekanan darahnya setinggi 220 mmHg. Dia mengalami kesulitan bernapas saat berbicara.

Pengacara mengajukan permintaan jaminan segera setelah pertemuan. Liu dibebaskan dengan jaminan satu minggu kemudian, setelah 57 hari penahanan.

Staf di Kejaksaan Distrik Huangshigang menghubungi keluarga Liu pada pertengahan September 2018 dan menuntut agar dia menjalani pemeriksaan fisik lagi dan menyerahkan hasilnya kepada mereka. Jaksa penuntut mengatakan bahwa mereka akan membagikan hasilnya dengan Pengadilan Distrik Huangshigang dan bahwa hakim akan memutuskan kasusnya saat itu.

Liu menerima putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Huangshigang pada 26 Maret 2019. Tidak jelas apakah dia diadili atau telah ditahan kembali.

Liu dulu menderita diabetes parah, penyakit kardiovaskular, masalah jantung dan ginjal. Kondisi fisiknya, juga temperamennya yang panas, semua hilang setelah ia mulai berlatih Falun Gong.