(Minghui.org) Seorang wanita berusia 73 tahun disidangkan pada tanggal 19 April 2019 karena tidak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong. Sebelumnya dia juga pernah dihukum 2,5 tahun di kamp kerja paksa dan 4 tahun penjara, juga karena berlatih Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Tong Xianzhen (wanita), seorang warga Kota Kunming, Provinsi Yunnan, ditangkap pada tanggal 22 Juni 2017. Polisi menyita buku-buku Falun Gong dan meminta uang jaminan 5.000 yuan dari putranya sebelum melepaskannya sekitar tengah malam.

Dalam 12 bulan berikutnya, Tong kembali ke kantor polisi setempat beberapa kali, menuntut pengembalian uang jaminannya, komputer dan buku-buku Falun Gong. Polisi menolak untuk melakukannya dan menyerahkan kasusnya ke kejaksaan setempat.

Tong diberitahu oleh Pengadilan Distrik Wuhua pada tanggal 18 Maret 2019 bahwa ia dijadwalkan untuk hadir di pengadilan sebulan kemudian.

Mempertahankan Haknya untuk Berlatih Falun Gong

Tong (wanita) bersaksi untuk pembelaannya sendiri. Dia membantah tuduhan "merusak penegakan hukum dengan aliran sesat" dengan fakta bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang pernah menyatakan berlatih Falun Gong melanggar hukum atau menamakannya aliran sesat. Dia mengatakan bahwa berlatih Falun Gong dan mengikuti prinsip-prinsip inti Sejati, Baik, Sabar hanya memberinya kesehatan yang lebih baik dan mengubahnya menjadi orang yang lebih baik, tanpa membahayakan orang lain.

Jaksa menanggapi dengan mengatakan bahwa tidak mungkin bagi anggota parlemen untuk menulis semuanya ke dalam Konstitusi.

Tong berkata bahwa dia pernah membeli tujuh buku Falun Gong saat mengunjungi AS. Meskipun keamanan bandara pada awalnya menyita buku-buku ketika dia kembali ke Tiongkok, mereka akhirnya mengembalikannya kepadanya setelah dia menjelaskan bahwa memiliki buku-buku Falun Gong tidak melanggar hukum.

Dia bertanya kepada jaksa, "Mengapa mereka bisa mengembalikan ketujuh buku itu kepada saya, sementara kamu harus menghukum saya karena memiliki buku yang serupa?"

Jaksa menjawab: "Itu karena hanya memiliki tujuh buku tidak cukup untuk melanggar hukum."

Tong berpendapat bahwa tidak ada ketentuan dalam Konstitusi atau undang-undang yang menyatakan bahwa jumlah buku atau materi Falun Gong akan memutuskan apakah seseorang telah melanggar hukum. Dia menegaskan bahwa tidak ada hukum di Tiongkok yang menyatakan berlatih Falun Gong melanggar hukum.

Selama pembelaannya, hakim ketua sering menyela dan memintanya untuk berhenti berbicara tentang kurangnya dasar hukum dalam penganiayaan terhadap Falun Gong. Hakim ketua berkata, "Sudah pasti bahwa kamu akan dituduh memiliki buku-buku ini, lebih baik kamu membela diri dan mengatakan berapa banyak buku yang kamu miliki."

Tong terus berdebat dari perspektif hukum. Dia kemudian bertanya kepada hakim ketua, "Sebagai wanita berusia 73 tahun, bagaimana saya bisa merusak penegakan hukum, dan penegakan hukum apa yang saya langgar?"

Hakim ketua tidak bisa berkata apa-apa atas pertanyaannya. Dia menunda sidang tanpa mengeluarkan putusan.

Kehidupan Diperbaharui dengan Berlatih Falun Gong

Tong pernah bercerita bahwa ia dulu menderita puluhan penyakit pada usia 40-an, termasuk kondisi jantung dan hati, sindrom Meniere dan fibroid rahim.

Pada saat itu, suaminya didiagnosis menderita diabetes, dan ibunya menjadi buta. Dia juga harus membesarkan tiga anak kecil. Dia berkata, “Saya berjuang setiap hari dengan semua yang terjadi dalam hidup saya,”

Pada 1997, kesehatannya memburuk, ia menderita herniasi lumbal dan kesulitan tidur.

Dia mencoba banyak latihan qigong untuk meningkatkan kesehatan, tetapi tidak ada yang membuahkan hasil. Diperkenalkan oleh seorang teman, Tong belajar Falun Gong 1998. Semua kondisinya lenyap dalam tiga bulan. Dia senang dengan kemajuannya dan tetap berkomitmen untuk berlatih sejak itu. “Falun Gong luar biasa. Itu benar-benar menyelamatkan hidup saya. Tidak ada yang bisa memaksa saya untuk berhenti berlatih.”

Penganiayaan di Masa Lalu

Karena terus berlatih Falun Gong dan meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan, Tong pertama kali ditangkap pada malam tanggal 9 Oktober 2002 ketika memposting informasi tentang hal itu di jalan. Dia dibawa ke Pusat Penahanan No. 2 Kunming pada malam berikutnya, sebelum dikirim ke Kamp Kerja Paksa Wanita Provinsi Yunnan 42 hari kemudian untuk menjalani hukuman dua tahun. Pihak berwenang kemudian memperpanjang masa hukuman karena dia masih menolak untuk melepaskan keyakinannya.

Tong ditangkap lagi pada tanggal 21 September 2007. Polisi menggeledah rumahnya. Dia ditahan di Pusat Penahanan Guandu selama sembilan bulan dan kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Dia dipindahkan ke Penjara Wanita No. 2 Provinsi Yunnan pada tanggal 20 Juni 2008.

Sementara Tong masih ditahan di pusat penahanan, ibunya meninggal pada Mei 2008 setelah hidup dalam ketakutan dan tekanan mental selama bertahun-tahun karena penganiayaan. Tidak ada yang memberitahunya tentang kematian ibunya.