(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Wuhan, Provinsi Hubei disidangkan oleh Pengadilan Distrik Hanyang pada tanggal 27 Mei 2019, karena tidak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong, sebuah aliraan spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Ketika pengacara Chen Shanju memasuki ruang sidang, seorang petugas mengancam, "beraninya kamu mengambil kasus Falun Gong?"

Penjaga juga memeriksa komputer, ponsel, dan dokumen yang dibawa pengacara, berdasarkan hukum bahwa pengacara pembela dibebaskan dari pemeriksaan keamanan.

Selama persidangan, Hakim Liang Hong mencoreng Falun Gong dan mengancam Chen bahwa dia tidak diizinkan untuk berlatih itu.

Chen membantah semua tuduhan dan mengatakan dia tidak melanggar hukum dengan teguh pada keyakinannya.

Pengacara Chen mengajukan pembelaan tidak bersalah. Pengacara juga menunjukkan bahwa hakim tidak boleh mengancam klien selama persidangan. Dia menuntut pembebasan Chen, dan hakim mengabaikannya.

Pengacara sudah meminta pembebasan kliennya ketika dia bertemu dengan hakim sebelum sidang. Seorang anggota staf bernama Cao Wen di kantor hakim berkata kepada pengacara, "Kami bisa menghukumnya sampai tiga tahun."

Chen tetap ditahan di Pusat Penahanan No.1 Kota Wuhan setelah sidang. Dia telah ditahan di sana sejak dia ditangkap pada tanggal 17 Oktober 2017, saat mempelajari buku-buku Falun Gong dengan beberapa praktisi lain, yang dibebaskan beberapa hari kemudian.

Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:

Wuhan, Hubei Province: 24 Falun Gong Practitioners Sentenced to Prison Since 2017