(Minghui.org) Hua Yanru seorang wanita berusia 50 tahun merupakan seorang praktisi Falun Gong dari Wilayah Baru Binhai di Kota Jinzhou, Provinsi Liaoning. Dia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun di Penjara Wanita Liaoning di Pengadilan Area Baru Binhai pada tanggal 24 April 2019.

Sejak kematian suaminya tujuh tahun yang lalu, Hua memikul beban menafkahi keluarga, termasuk membayar biaya pendidikan putranya. Selain melakukan pekerjaan tetap, ia mengurus mertuanya dan orang tuanya yang sudah lanjut usia.

Pada tanggal 1 November 2018, Hua ditangkap ketika sedang mempersiapkan pernikahan putranya. Divisi Keamanan Domestik Area Baru Binhai, Li Gang dan petugas polisi lainnya pergi ke tempat kerjanya dan menahan Hua. Kemudian mereka pergi ke rumahnya dan menggeledahnya. Malam itu, dia dibawa ke Pusat Penahanan Wanita Kota Jinzhou.

Sebelum penangkapan dan penahanan, Hua diawasi dengan ketat oleh polisi. Mereka sengaja memilih waktu penangkapan untuk menciptakan lebih banyak kesulitan bagi keluarganya.

Warga di komunitasnya kesal karena dia ditangkap. Mereka mengajukan petisi yang ditandatangani oleh 200 orang yang menegaskan karakter baik Hua.

Pada tanggal 13 November 2018, Kejaksaan Wilayah Baru Binhai menyetujui penangkapannya. Kasusnya diajukan ke Pengadilan Area Baru Binhai pada akhir Desember 2018. Ia diadili pada tanggal 21 Maret 2019, dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada tanggal 24 April 2019.

Permohonan Keluarga

Ketika Hua ditahan, orang tua dan mertuanya pergi ke Divisi Keamanan Domestik, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk meminta pembebasannya, tetapi tidak berhasil. Keluarga tetap bingung dan sangat prihatin dengan keadaannya.