(Minghui.org) Seorang warga Kota Shenyang, Provinsi Liaoning dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada tanggal 20 Juni 2019, dua hari setelah dia disidang karena berlatih Falun Gong, sebuah ajaran spiritual yang telah dinaniaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Hu Lin, seorang ilmuwan pesawat terbang, telah ditangkap berulang kali dan ditahan karena keyakinannya pada Falun Gong. Dia dipukuli dengan parah, dikejutkan dengan tongkat listrik, dilarang tidur, dan dipaksa melakukan kerja paksa saat sedang ditahan di sebuah kamp kerja paksa antara tahun 2001 dan 2002.

Hu ditangkap pada tanggal 12 November, 2017 setelah dilaporkan karena membagi-bagikan materi informasi mengenai Falun Gong, dan dijatuhi hukuman sejumlah penyiksaan dan dipaksa makan di pusat penahanan. Setelah dia dibebaskan saat hampir mati, dia hidup jauh dari rumah untuk menghindari penganiayaan lebih lanjut.

Setelah polisi menemukan bahwa dia sudah tidak tinggal di rumahnya, mereka menaruhnya dalam daftar pencarian orang.

Saat Hu ditangkap lagi pada tanggal 23 Mei, 2019 karena membagi-bagikan materi Falun Gong, dia dikirim ke Pusat Penahanan Kabupaten Faku. Dia mengadakan aksi mogok makan untuk memprotes penganiayaan dan dicekok paksa.

Pengacara dan keluarganya ditolak oleh para petugas saat mereka pergi ke pusat penahanan untuk mengunjunginya pada tanggal 31 Mei dan 3 Juni. Para petugas berkata bahwa kunjungan harus disetujui oleh Chen Chao, kepala Kantor Polisi Sijiazi, yang bertanggung jawab atas penangkapan terakhirnya.

Pengacara dan keluarganya terus memanggil Chen, tetapi tidak ada yang jawab panggilannya selama berhari-hari. Saat Chen akhirnya mengangkat telepon, dia memberitahu keluarga Hu bahwa tidak apa-apa bagi pengacara untuk bertemu dengannya dan bahwa dia tidak bertanggung jawab untuk hal kunjungan.

Saat pengacara kembali ke pusat penahanan, deputi direktur masih melarangnya bertemu dengan Hu dan berkata dia harus mendiskusikannya dengan direktur pusat penahanan.

Pada tanggal 14 Juni, keluarga Hu menemukan bahwa kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Kabupaten Faku awal bulan itu.

Saat pengacara itu pergi ke pengadilan untuk melihat berkasnya pada jam 8 pagi, 18 Juni, dia terkejut menemukan bahwa hakim telah menjadwalkan sebuah sidang terhadap kliennya pada jam 9 pagi.

Si pengacara menghadiri persidangan, tetapi dua anggota keluarga Hu dihalau hingga di luar ruang sidang, hakim berkata kasusnya ada informasi yang rahasia.

Para petugas persidangan membawa Hu masuk ruang sidang.

Si pengacara menanyai hakim kenapa dia dan keluarga kliennya tidak diberitahu mengenai sidang ini. Si hakim berkata bahwa mereka tidak memiliki informasi kontak, padahal keluarga Hu telah menelepon persidangan untuk mencari informasi mengenai kasus Hu.

Si pengacara mengemukakan bahwa klien-nya ditangkap karena membagi-bagikan informasi mengenai keyakinannya, dan tidak ada yang bersifat rahasia. Dia mengemukakan bahwa adalah ilegal bagi hakim menggelar sebuah sidang rahasia baginya. Hakim tidak mau merespons.

Hu memberi kesaksian selama sidang bahwa dia telah disiksa di pusat penahanan. Hakim menginterupsinya dan tidak memperbolehkannya untuk melanjutkan.

Saat pengacara itu pergi ke pusat penahanan sore harinya untuk bertemu dengan Hu, dia masih tidak diperbolehkan untuk berkunjung.

Artikel Terkait dalam Bahasa Inggris:

Mr. Hu Lin and Mr. Pan Youfa from Shenyang, Liaoning Province Arrested and Tortured