(Minghui.org) Tiga warga Kota Kunming, Provinsi Yunnan dihukum penjara pada 20 Juni 2019, karena tidak melepaskan keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah latihan spiritual dan meditasi yang telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Yang Gongxiu, 74, dihukum dua setengah tahun penjara dan denda 2.000 yuan. Zhu Cuifen, 68, dan Zhou Huifen, 61, masing-masing dihukum satu tahun dua bulan, juga denda 2.000 yuan.

Ketiga wanita itu ditangkap bersama dengan praktisi keempat, Xia Meishan, 55, pada 6 Juni 2018, karena memasang poster-poster untuk meningkatkan kesadaran tentang 20 tahun penganiayaan terhadap keyakinan mereka.

Zhu dan Zhou ditahan di Pusat Penahanan Kota Kunming, sedang Yang dan Xia ditolak karena kondisi fisik mereka dan dibebaskan dengan jaminan.

Xia dan Yang dipanggil ke Pengadilan Distrik Xishan pada 1 Maret 2019, dan diberitahu bahwa mereka dijadwalkan hadir di pengadilan lima hari kemudian.

Dalam perjalanan pulang, Xia menerima telepon dari pengadilan yang mengatakan mereka baru saja membatalkan sidang pada 6 Maret dan akan menjadwalkan kembali tanggalnya.

Karena takut dipenjara membuat Xia mengalami penderitaan yang luar biasa. Dia sembuh dari kanker serviks stadium akhir berkat berlatih Falun Gong pada 2013, dan kambuh kembali lalu dia meninggal dunia pada 18 Maret 2019 saat menunggu sidang.

Tiga bulan kemudian, hakim mengumumkan putusan untuk ketiga praktisi lainnya. Tidak jelas kapan ketiga wanita ini disidangkan.

Ini adalah kedua kalinya Yang dihukum penjara karena keyakinan. Dia dihukum empat tahun penjara pada 15 November 2010. Dia mengajukan banding atas putusan terakhir.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Cancer Patient Healed by Practicing Falun Gong, Persecuted to Death for Not Giving It Up