(Minghui.org) Seorang warga Kota Jinzhou, Provinsi Liaoning berusia 74 tahun, ditangkap pada tanggal 5 Juli 2019 ketika memasang poster tentang keyakinannya pada Falun Gong di sebuah gedung apartemen.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Wu Xiulan (perempuan) memuji latihan Falun Gong karena telah meningkatkan kesehatan dan memperbaiki karakternya. Karena semua cara-cara hukum untuk memohon haknya untuk berlatih Falun Gong telah diblokir, ia memilih untuk memasang poster untuk meningkatkan kesadaran penduduk setempat akan penganiayaan.

Petugas dari Kantor Polisi Liuhua menggeledah rumah Wu beberapa hari kemudian. Mereka selanjutnya mengajukan kasusnya ke Kejaksaan Distrik Linghe dan sedang mengejar penuntutan lebih lanjut.