(Minghui.org) Seorang insinyur pesawat terbang di Kota Shenyang, Provinsi Liaoning dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada Juni 2019, karena menolak untuk melepaskan keyakinannya pada Falun Gong, sebuah latihan jiwa dan raga yang telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak Juli 1999.

Hu Lin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kota Shenyang, yang memutuskan pada 6 Agustus 2019 bahwa Pengadilan Kabupaten Faku telah melanggar prosedur hukum dalam menuntut kasus ini dan harus mengadakan persidangan ulang.

Pengadilan berjanji untuk menyelenggarakan sidang terbuka terhadap Hu dalam sepuluh hari dengan hakim ketua yang berbeda.

Hu ditangkap pada 23 Mei 2019, dan dikirim ke Pusat Penahanan Kabupaten Faku, di mana dia disiksa dengan posisi elang mengepakkan sayap tanpa bergerak di papan kayu selama berminggu-minggu sebelum dan sesudah hukumannya pada 18 Juni.

Ketika kuasa hukum Hu pergi ke Pengadilan Kabupaten Faku memeriksa dokumen kasus ini pada pukul 08.00, 18 Juni, dia terkejut menemukan bahwa hakim telah menjadwalkan sidang atas kliennya jam 09.00 pagi itu.

Pengacara juga ditolak untuk mengunjungi kliennya selama berminggu-minggu. Dia tidak bisa bertemu Hu di pusat penahanan sampai tanggal 16 Juli 2019, satu bulan setelah sidang. Dia segera mengajukan banding atas nama Hu.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Liaoning Man Immobilized on a Wood Board in Spread-eagle Position for Weeks Before and After His Two-Year Prison Sentence

Liaoning Aircraft Engineer Sentenced to Two Years for His Faith

Mr. Hu Lin and Mr. Pan Youfa from Shenyang, Liaoning Province Arrested and Tortured