(Minghui.org) Seorang wanita berusia 78 tahun yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena berlatih Falun Gong sekarang menjalani tahanan rumah setelah pusat penahanan setempat menolak menerimanya karena usianya yang sudah lanjut.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah latihan spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Qi Cuixia, seorang penduduk Kota Wuhu, Provinsi Anhui, ditangkap di rumahnya pada 27 September 2019 oleh belasan petugas polisi. Mereka menggeledah rumahnya dan menyita komputer, printer, dan materi terkait Falun Gong.

Selama interogasi di kantor polisi setempat, Qi menjelaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk penganiayaan itu, dan mendesak polisi untuk tidak berpartisipasi dalam penganiayaan terhadap praktisi Falun Gong yang taat hukum. Polisi menolak untuk mendengarkan dan membawanya ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan sebagai persiapan untuk menahannya. Setelah Pusat Penahanan Kota Wuhu menolak menerimanya, polisi membebaskan Qi dengan jaminan.

Polisi kemudian menyerahkan kasus Qi ke Kejaksaan Distrik Yijiang. Qi diadili oleh Pengadilan Distrik Yijiang pada April 2020. Qi bertindak sebagai pengacaranya sendiri dan mengajukan pembelaan tidak bersalah.

Qi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan denda 10.000 yuan pada 12 Agustus 2020. Pusat Penahanan Kota Wuhu menolak menerimanya. Qi sekarang menjadi tahanan rumah.

Sebelum hukuman terakhirnya, Qi dilecehkan dua kali, pada 2015 dan Juni 2017, karena mengajukan tuntutan pidana terhadap Jiang Zemin, mantan ketua rezim komunis karena memerintahkan penganiayaan terhadap Falun Gong pada 1999.