(Minghui.org) Seorang penduduk Beijing berusia 66 tahun dijatuhi hukuman satu tahun dengan denda 1.000 yuan karena keyakinannya pada Falun Gong, disiplin watak dan raga yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Li Yuhua ditangkap pada 22 Mei 2019 karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong. Dia pertama kali diadili oleh Pengadilan Fengtai pada 10 Desember 2019 dan sesi pengadilan dengan cepat ditunda karena dia batuk hebat, karena tuberkulosis yang kambuh setelah penangkapannya.

Pengadilan Fengtai mengadakan sidang kedua pada 28 Agustus 2020. Dia bertindak sebagai pengacaranya sendiri, dan hakim menghentikannya sebelum dia selesai membaca sepertiga dari naskah pembelaan yang telah disiapkan. Hakim meminta salinan naskahnya untuk dibaca sendiri nanti.

Li menerima putusan pada 29 September. Hakim memberinya sepuluh hari untuk mengajukan banding.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

TB-Stricken Woman Made to Stand Trial, Almost Collapses in Court

Court-appointed Lawyer Threatens to Send Falun Gong Practitioner to Jail