(Minghui.org) Seorang wanita di Kota Guiyang, Provinsi Guizhou memohon banding hukuman tiga tahun karena berlatih Falun Gong, sebuah aliran spiritual kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Li Yuanyou, berusia 62 tahun, ditangkap pada tanggal 3 September 2018, karena memberikan informasi tentang Falun Gong. Dia pertama kali ditahan di Pusat Penahanan Nanming dan kemudian dipindahkan ke Pusat Penahanan Sanjiang. Penangkapannya disetujui pada tanggal 1 Oktober.

Pengadilan Distrik Nanming menjadwalkan sidang pada tanggal 13 Juni 2019. Puluhan praktisi Falun Gong setempat dan keluarganya menunggu berjam-jam di luar gedung pengadilan, namun ditangkap dan biometrik mereka diambil.

Pengacara Li mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya dan berargumen bahwa dia tidak melanggar hukum apa pun karena memiliki atau mendistribusikan materi Falun Gong. Hakim menunda sidang dengan terburu-buru.

Li muncul di pengadilan untuk kedua kalinya pada tanggal 25 Oktober dan dijatuhi hukuman tiga tahun pada akhir Desember. Dia telah mengajukan banding ke Pengadilan Kota Guiyang.

Laporan terkait:

Falun Gong Practitioners Arrested While Trying to Attend Hearing of Local Woman, Biometrics Taken