(Minghui.org) Kasus terhadap seorang warga Kota Suzhou, Provinsi Jiangsu, dikarenakan keyakinannya pada Falun Gong baru-baru ini dihentikan oleh pengadilan setempat.

Falun Gong, juga dikenal Falun Dafa, adalah sebuah latihan meditasi dan spiritual kuno yang telah ditindas oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Ji Guizhen, wanita, 70-an, ditangkap di rumah oleh sekelompok petugas dari Kantor Polisi Loufeng pada 23 September 2019. Saat beberapa petugas menahan Ji dan merekam video terhadapnya, petugas lainnya melakukan penggeledahan serta menyita komputer, printer, buku-buku Falun Gong, dan materi terkaitnya. Uang tunai 500 yuan di dompetnya juga diambil.

Petugas memerintahkan Ji pergi ke kantor polisi bersama mereka. Ketika dia menolak untuk bekerja sama, empat petugas membawanya ke mobil polisi dan membawanya pergi.

Ji diinterogasi tentang penyebaran informasi Falun Gong di lingkungan setempat. Dia tidak memberikan informasi apa pun tetapi berkata kepada polisi bahwa dia berharap mereka bisa mengetahui fakta kebenaran tentang Falun Gong serta tidak ikut di dalam penganiayaan.

Polisi memaksa Ji memberikan sidik jari ke beberapa dokumen. Mereka menahannya di kantor polisi sampai pukul 20.00 dan membebaskannya dengan jaminan.

Satu bulan kemudian, polisi membawa Ji ke Kejaksaan Wujiang untuk bertemu dengan jaksa Zhang Neng. Baru saat itu Ji menyadari bahwa polisi telah melimpahkan kasusnya ke kejaksaan. Dia tidak pernah mendengar kabar dari jaksa Zhang sejak itu.

Sekitar pertengahan Maret 2020, Ji menerima surat dari Pengadilan Distrik Wujiang, yang menyatakan bahwa “karena alasan yang tidak terduga, hakim tidak akan bisa menyidangkan kasus tersebut untuk waktu yang lama,” jadi mereka memutuskan untuk menghentikannya.