(Minghui.org) Seorang warga Kota Jilin, Provinsi Jilin yang menjalani hukuman lima tahun penjara karena berlatih Falun Gong disiksa karena tidak melepaskan keyakinannya.

Falun Gong, juga dikenal Falun Dafa, adalah latihan meditasi dan spiritual kuno yang telah ditindas oleh Partai Komunis Tiongkok sejak 1999.

Lei Xiuxiang, 60, dulu memiliki kepribadian yang sangat kuat, namun dia menjadi lebih perhatian setelah berlatih Falun Gong. Karena menolak melepaskan keyakinannya, dia telah berulang kali dianiaya dalam dua dekade terakhir. Sebelum hukuman penjara terakhirnya, dia dihukum tiga tahun kerja paksa dan menjadi sasaran cekok paksa, disuntik obat-obatan beracun, disetrum listrik, dan peregangan ekstrem

Penangkapan terakhir Lei terjadi pada 9 Juli 2015, setelah seorang petugas berpakaian bebas mengatakan bahwa pipa airnya bocor dan menipu dia agar turun ke bawah untuk memeriksa pipa air. Lei keluar dan ditangkap oleh polisi, yang juga menyita kunci rumahnya.

Petugas masuk ke dalam apartemennya dan menyita buku-buku Falun Gong, serta materi yang terkait, juga surat tuntutan hukum yang dia ajukan terhadap Jiang Zemin, mantan kepala rezim komunis yang memerintahkan penganiayaan terhadap Falun Gong.

Awalnya polisi menahan Lei di Pusat Cuci Otak Songjiang, lalu memindahkannya ke Pusat Penahanan Jilin pada 7 Agustus 2015. Penjaga pusat penahanan memaksa Lei melakukan kerja tanpa bayaran. Lei menolak untuk bekerja sama dan diseret oleh para narapidana ke kamar kecil, di mana mereka memukul, menjepit puting, dan menarik payudaranya, serta menusuk tulang rusuk dengan tongkat kayu.

Selama lebih dari 20 hari, narapidana melarang dia tidur dan memaksa dia berjongkok di sudut. Segera setelah dia tertidur, mereka membangunkannya.

Mereka juga memaksanya mengenakan borgol dan belenggu sepanjang waktu. Seorang narapidana pernah meletakkan rantai belenggu di kakinya lalu menginjaknya. Mereka juga menyeretnya ke lorong karena dia menolak kerja paksa.

Lei diadili di Pengadilan Distrik Fengman pada 22 Maret 2016. Menurut keluarganya yang menghadiri sidang, dia tampak kurus setelah ditahan berbulan-bulan. Dia tetap menundukkan kepala dan tidak mengucapkan satu kata pun selama persidangan.

Ketika keluarganya pergi ke pusat penahanan untuk mengantar pakaian kepadanya di bulan September 2016, mereka diberi tahu bahwa Lei sudah tidak berada di sama lagi. Setelah bertanya-tanya, mereka menemukan bahwa Lei telah dihukum.

Ketika keluarganya pergi ke Penjara Wanita Provinsi Jilin untuk menjenguknya, penjaga yang bertugas mengatakan bahwa Lei menolak bertemu dengan mereka. Keluarganya menduga penjaga telah berbohong supaya mencegah mereka mengunjunginya.

Penjara melancarkan kampanye pada April 2018, untuk memaksa praktisi agar melepaskan Falun Gong. Karena Lei menolak untuk bekerja sama, dia dipaksa duduk di “bangku harimau” selama berjam-jam setiap hari selama sembilan bulan.

Antara 21 dan 25 Februari 2019, narapidana Wang Kuo, menyiksa Lei dengan mendorong kepalanya ke dalam ember air atau menuangkan air padanya, tahu bahwa dia tidak memiliki pakaian untuk diganti. Wang kemudian menerima pengurangan selama sembilan bulan, pengurangan terpanjang.

Pada bulan Juli dan Agustus 2019, penjara melancarkan kampanye lain untuk memaksa praktisi melepaskan keyakinan. Lie dipaksa duduk di bangku kecil yang tingginya hanya 6 inci dan tempat duduk 7-9 inci. Dia dipaksa untuk menjaga tubuhnya tetap lurus dan mempertahankan sudut 90 derajat antara tubuh bagian atas dan kakinya. Para tahanan menaruh selembar kertas di antara kedua kakinya dan memaksanya untuk mempertahankan kedua kakinya menyatu. Jika kertas itu jatuh, narapidana akan mencubit atau melecehkan secara verbal.

Narapidana kemudian memaksa Lei berdiri selama 15 hingga 16 jam dan tidak mengizinkan dia membeli makanan tambahan atau mandi.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Falun Gong Practitioners Tortured in Jilin Women’s Prison for Refusing to Renounce Their Belief