(Minghui.org) Warga berusia 70 tahun dari Kota Xi'an, Provinsi Shaanxi, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara karena berlatih Falun Gong, metode kultivasi pikiran-tubuh yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak tahun 1999. Ma Yunhua (wanita) berencana untuk mengajukan mosi agar kasusnya dipertimbangkan kembali setelah bandingnya ditolak baru-baru ini.

Tanggal 26 April 2020 keluarga Ma Yunhua mengetahui, bahwa Pengadilan Kota Xi’an telah menguatkan hukumannya, yang diumumkan lima bulan setelah sidang tanggal 27 November 2019.

Hakim, Luo Chengxing, sering menyela pengacara Ma selama sidang banding ketika dia mengajukan pembelaan tidak bersalah atas nama Ma. Ma juga bersaksi dalam pembelaannya sendiri dan mengatakan bahwa dia tidak melanggar hukum apa pun dalam mencoba menjadi orang baik dengan mengikuti prinsip-prinsip Falun Gong Sejati, Baik, Sabar.

Sebelum sidang banding, Lei She, jaksa di Kejaksaan Kota Xi'an, mengancam akan melaporkan pengacara Ma ke Biro Kehakiman di Beijing sebagai pembalasan karena membela Ma.

Ma ditangkap tanggal 6 Februari 2018. Dia muncul di Pengadilan Distrik Lianhu pada tanggal 1 November 2018, dan dijatuhi hukuman sembilan tahun dengan denda 20.000 yuan pada tanggal 22 Agustus 2019.

Sebelum dijatuhi hukuman terakhir, Ma berulang kali ditangkap karena keyakinannya. Dia menjalani hukuman satu tahun di kamp kerja paksa dan tujuh tahun di penjara. Dia mengalami berbagai bentuk penyiksaan, termasuk pemukulan biadab, sesak nafas, digantung, dan penggunaan kamar kecil yang terbatas.

Artikel terkait:

After Eight Years of Incarceration, 70-year-old Woman Given Another Nine Years for Her Faith

Nationwide Arrest Warrant Issued for Ms. Ma Yunhua After Suffering 7 Years of Torture in Prison

Ma Yunhua Brutally Tortured at Shaanxi Province Women's Prison

Police Raid Homes in Hunt for 65-Year-Old “Fugitive”