(Minghui.org) Warga Kota Jinan, penduduk Provinsi Shandong diadili melalui konferensi telepon pada 17 Juni 2020 karena keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Liu Xiaohui, berusia 56 tahun, ditangkap dalam razia polisi pada pagi hari tanggal 19 September 2019. Sejak itu ia ditahan di Pusat Penahanan Jinan.

Polisi menyerahkan kasus Liu ke Kejaksaan Distrik Tianqiao pada akhir Desember 2019. Jaksa mendakwanya dan meneruskan kasusnya ke Pengadilan Distrik Tianqiao pada awal April 2020.

Selama persidangan pada 17 Juni, pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya di gedung pengadilan. Liu, yang hadir di persidangan dari pusat penahanan, bersaksi atas pembelaannya sendiri dan berpendapat bahwa dia tidak melakukan kesalahan dalam menegakkan keyakinannya. Dia menuntut pembebasan.

Hakim menunda persidangan sekitar jam 4 malam. tanpa mengumumkan putusan.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris :

Jinan Woman Faces Indictment for Her Faith