(Minghui.org) Keluarga seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Li, Provinsi Hebei telah mengajukan tuntutan terhadap seorang polisi dan seorang jaksa penuntut karena melanggar hukum dalam menganiaya orang yang mereka cintai karena keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual dan meditasi kuno yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Zhu Surong, seorang guru yang dicintai oleh murid-muridnya, ditangkap pada tanggal 11 Oktober 2019. Dia pertama kali disidangkan melalui teleconference oleh Pengadilan Gaoyang pada tanggal 12 Mei 2020. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah atas namanya. Dia juga bersaksi dalam pembelaannya sendiri.

Zhu dan pengacaranya berbicara tentang bagaimana pihak berwenang telah melanggar prosedur hukum dalam menangani kasusnya, dari menggeledah rumahnya tanpa surat perintah penggeledahan, hingga menginterogasinya dengan penyiksaan. Lebih penting lagi, tidak ada hukum di Tiongkok yang pernah menyatakan berlatih Falun Gong melanggar hukum.

Untuk mencari keadilan bagi Zhu, keluarganya mengajukan tuntutan terhadap petugas polisi BianJihui, yang memimpin penangkapannya, serta jaksa penuntut Hou Zhiyong, yang menjebaknya berdasarkan tuduhan yang melanggar hukum, ke Kejaksaan Kabupaten Li, Pengadilan Kabupaten Li, dan Pengadilan Kabupaten Gaoyang.

Keluarga Zhu diberitahu oleh Pengadilan Gaoyang pada tanggal 17 Juni bahwa kasusnya dijadwalkan untuk disidangkan lagi pada tanggal 19 Juni. Rincian lebih lanjut tentang sidang keduanya sedang diselidiki.

Laporan terkait:

Elementary School Teacher Tried for Her Faith

Elementary School Teacher Still Detained for Her Faith During Chinese New Year