(Minghui.org) Seorang wanita berusia 66 tahun dipaksa melakukan kerja paksa dan ditahan di sel isolasi, selama delapan bulan karena keyakinannya pada Falun Gong, aliran pikiran-tubuh yang dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Zhou Yulan, dari Kota Benxi, Provinsi Liaoning, pertama kali ditangkap pada tanggal 2 Mei 2018 karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong. Polisi menyerahkan kasusnya ke kejaksaan dan berusaha mengirimnya ke penjara. Tetapi setelah Pusat Penahanan Kota Benxi menolak menerima Zhou karena penyakit TBC, polisi harus membebaskannya dengan jaminan.

Zhou ditangkap lagi pada tanggal 8 Juli 2019 saat mengunjungi putranya di Provinsi Guizhou, sekali lagi karena berbicara kepada orang-orang tentang Falun Gong. Polisi di Guizhou mengirimnya kembali ke Benxi, di mana dia dijadikan tahanan rumah setelah pusat penahanan masih menolak menerimanya. Dia muncul di Pengadilan Kabupaten Hengren pada tanggal 1 November 2019 dan dijatuhi hukuman delapan bulan pada tanggal 21 November.

Zhou mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi bandingnya ditolak oleh Pengadilan Menengah Kota Benxi tanpa sidang.

Polisi pertama-tama menahan Zhou di sel isolasi yang lembab di pusat penahanan selama sebulan. Dia dipaksa untuk tidur di lantai yang dingin dan lembab dan tidak mendapat perawatan medis apa pun meskipun dia menderita TBC parah.

Zhou dikirim ke Penjara Wanita Provinsi Liaoning pada tanggal 31 Desember 2019. Dia dipaksa melakukan kerja berjam-jam tanpa upah setiap hari. Para penjaga masih memerintahnya untuk bekerja bahkan ketika tekanan darahnya meningkat ke tingkat yang sangat berbahaya. Zhou dibebaskan pada Juli 2020 setelah lebih dari enam bulan dianiaya di penjara.

Artikel terkait:

Liaoning Woman Given Eight Months in Prison for Talking to People about Her Faith