(Minghui.org) Seorang wanita asal Kota Zhoukou, Provinsi Henan, dijatuhi hukuman delapan tahun secara diam-diam pada bulan Januari 2020 karena menolak melepaskan keyakinannya pada Falun Gong.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah sebuah ajaran spritual kuno yang telah dianiaya oleh Partai Komunis Tiongkok sejak 1999.

Liu Yanhua, 57 tahun, ditangkap di rumah pada tanggal 17 April 2019. Dua buah komputernya disita. Suaminya, Liu Chong, dan Du Ziliang, praktisi lain yang sedang mengunjungi mereka, juga ditangkap.

Liu dibebaskan pada malam hari dan Du dibebaskan selama 15 hari kemudian.

Polisi melimpahkan kasus Liu ke Kejaksaan Distrik Chuanhui satu minggu kemudian. Kejaksaan mengembalikan kasusnya pada tanggal 22 Mei karena kurangnya bukti. Dia kemudian diperiksa kembali oleh kepolisian.

Pengadilan Distrik Chuanhui menjatuhi hukuman Liu tanpa sepengetahuan keluarganya pada bulan Januari 2020. Putusannya baru-baru ini dikonfirmasi oleh MInghui.org. Liu masih berada di Pusat Penahanan Kota Zhoukou pada waktu penulisan artikel ini.