(Minghui.org) Wanita berumur 68 tahun baru-baru ini dihukum 3 tahun karena keyakinannya pada Falun Gong, latihan watak dan raga yang telah dianiaya oleh rezim Komunis Tiongkok sejak 1999.

Sun Guifang, dari Kota Dalian, Provinsi Liaoning, ditangkap pada 17 September 2019. Direktur komite perumahan menipu Sun untuk membuka pintu rumahnya dengan berkata bahwa pipa ledeng bocor hingga ke apartemen di bawahnya. Banyak dari buku-buku Falun Gong dan barang pribadi yang dirampas ketika penggeledahan rumah.

Sun, adalah satu dari delapan praktisi yang ditangkap hari itu, disidang oleh Pengadilan Distrik Jinzhou pada 4 Juni 2020. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Hakim baru-baru ini mengumumkan putusan, tapi kepastian waktu dari pengumuman itu masih harus diselidiki.

Sebelum hukuman penjara terakhirnya, Sun menjalani satu tahun di Kamp Kerja Paksa Masanjia pada 2012 karena memegang teguh keyakinannya.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Brain Tumor Healed by Practicing Falun Gong, 68-year-old Woman Tried for Upholding Her Faith

Five Liaoning Residents Face Prosecution for Practicing Falun Gong