(Minghui.org) Dua warga Kota Yunfu, Provinsi Guangdong baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara karena meningkatkan kesadaran tentang keyakinan mereka pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Shen Xuemei, 44, dan Chen Yuanying, 70, ditangkap pada 30 September 2019 saat membeli minuman di Kentucky Fried Chicken, setelah polisi menemukan materi yang berhubungan dengan Falun Gong yang dibawa mereka.

Kedua praktisi diadili oleh Pengadilan Distrik Yun'an pada 20 November 2020. Hakim menghukum Shen tiga tahun dengan denda 3.000 yuan, dan Chen satu tahun enam bulan dengan denda 2.000 yuan pada 16 Desember. Shen telah mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Yunfu.

Sebelum penangkapan terakhir mereka, Shen ditahan tiga kali dan menjalani hampir dua tahun di kamp kerja paksa.

Suaminya, Chen Jianguo, ditangkap pada 25 Oktober 2007 dan diam-diam dijatuhi hukuman tujuh tahun di Penjara Sihui pada Mei 2008. Setelah dia dibebaskan, polisi dan staf komite perumahan setempat terus datang kembali untuk melecehkannya. Dia dipaksa mengungsi dan berpindah dari satu tempat ke tempat lain untuk bersembunyi dari polisi.

Tidak dapat menemukannya, polisi malah melecehkan Shen. Pada 3 Agustus 2017, sekelompok petugas melecehkan Shen di rumah. Mereka kembali pada 15 Agustus, memaksa Shen untuk memberitahukan keberadaan Chen dan mengambil video rumah mereka dan orang tua Chen.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

After One Year of Forced Labor and Years of Displacement, Guangdong Woman Arrested and Detained Again for Her Faith

Two Guangdong Women Tried for Spreading Information about Their Faith