(Minghui.org) Dua warga Kota Daqing, Provinsi Heilongjiang dijatuhi hukuman penjara karena menggantung spanduk tentang keyakinan mereka pada Falun Gong. Salah satu dari mereka mengajukan banding atas putusan tersebut, tetapi ditolak oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah aliran spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Yang Haixia [wanita], berusia 62 tahun, Li Shuchun [wanita], dan keponakannya Li Helong [pria] ditangkap pada tanggal 5 Februari 2020, setelah polisi melihat mereka memasang spanduk tentang Falun Gong melalui kamera pengintai. Yang dan Li adalah praktisi Falun Gong, dan Li Helong bukan.

Meskipun mereka segera dibebaskan dengan jaminan, Yang dan Li ditahan kembali pada tanggal 11 Januari 2021, dan Li Helong pada bulan April.

Ketiganya diadili oleh Pengadilan Distrik Ranghulu di Pusat Penahanan Kota Daqing pada tanggal 19 Mei 2021. Hakim menghukum Yang tujuh tahun dan Li lima tahun pada tanggal 23 Juli 2021. Tidak jelas apakah Li Helong dihukum.

Yang mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Daqing. Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman aslinya pada pertengahan bulan September 2021. Kedua wanita itu masih ditahan di Pusat Penahanan Kota Daqing pada saat penulisan.

Yang dulu menderita kanker payudara, dan setelah mastektomi ganda, luka sayatannya tidak sembuh selama bertahun-tahun. Karena tidak mampu membayar perawatan medis, dia menanggung rasa sakit yang luar biasa dan mengandalkan keluarganya untuk merawatnya.

Tak lama setelah dia mulai berlatih Falun Gong pada tahun 1997, dia pulih sepenuhnya dan mengambil tanggung jawab merawat ayahnya yang terbaring di tempat tidur.

Setelah penganiayaan dimulai, Yang ditangkap pada tanggal 10 Mei 2000, dan ditahan selama 15 hari karena melakukan latihan Falun Gong di taman. Beberapa hari setelah dia dibebaskan, dia pergi ke Beijing untuk memohon hak untuk berlatih Falun Gong, hanya untuk ditangkap dan ditahan selama empat bulan lagi.

Dia ditangkap lagi pada tanggal 23 Januari 2001, dan ditahan selama sebulan.

Laporan terkait dalam Bahasa Inggris:

Three Heilongjiang Residents Tried for Hanging Up Falun Gong Banners, a Fourth One Faces Indictment