(Minghui.org) Seorang wanita di Kota Qingdao, Provinsi Shandong, yang dianiaya di penjara selama 4,5 tahun karena keyakinannya pada Falun Gong didiagnosis menderita kanker rahim. Sekarang, Lu Yonghua telah dibebaskan dengan alasan medis namun polisi terus mengganggunya dari waktu ke waktu.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah aliran spiritual dan meditasi yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Lu, 70 tahun, ditangkap saat mempelajari ajaran Falun Gong di rumah Su Guihua pada tanggal 16 Oktober 2017. Su dan praktisi lainnya, Yu Xianrong, juga ditangkap. Ketiganya ditahan di Pusat Penahanan Pudong di Distrik Jimo.

Mereka disidangkan di pusat penahanan oleh Pengadilan Distrik Bei pada tanggal 28 Juni 2018. Karena Su menderita tekanan darah tinggi, hakim Li Jianjun menunda sesi dan menjadwalkan sidang kedua pada tanggal 18 Juli.

Selama sidang kedua di bulan Juli, hakim terus-menerus menyela pengacara praktisi dan bergegas ke proses persidangan.

Pada tanggal 19 Maret 2019, hakim menghukum Su sembilan tahun dengan denda 30.000 yuan. Sekarang, dia menjalani hukuman rumah karena kesehatannya. Yu dijatuhi hukuman enam tahun dan denda 20.000 yuan. Lu dijatuhi hukuman 4,5 tahun dengan denda 10.000 yuan.

Saat menjalani hukuman di Penjara Wanita Jinan, Lu berulang kali dicekok paksa makan dan dipukuli oleh narapidana. Kesehatannya dengan cepat menurun dan dia didiagnosis menderita kanker rahim. Dia telah dibebaskan dengan alasan medis dan kesakitan terus-menerus.

Laporan terkait:

Pengadilan Distrik Shibei di Qingdao Terus Menuntut Warga Lokal Karena Menolak Melepaskan Falun Gong