(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Tonghua, Provinsi Jilin baru-baru ini didakwa dan sekarang menghadapi persidangan karena berlatih Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999.

Yan Shufang, 57, ditangkap pada 22 September 2022 dan ditahan di Pusat Penahanan Kota Tonghua. Seorang panitera dari Pengadilan Kabupaten Liuhe menelepon suaminya pada 2 Februari 2023 dan berusaha membujuk keluarganya untuk melepaskan Falun Gong.

Sejak awal penganiayaan, Yan telah ditangkap berkali-kali dan menghabiskan 13 bulan di kamp kerja paksa karena mempertahankan keyakinannya. Dia menjadi sasaran sengatan listrik dan diikat dalam posisi elang terbentang di kamp kerja paksa.

Peragaan Penyiksaan: diikat dengan posisi elang terbentang

Tak lama setelah dia dibebaskan dari hukuman penjara empat tahun pada 24 April 2020, dia ditangkap lagi pada 28 Juli 2020 dan rumahnya digeledah.

Pada Desember 2021, biro jaminan sosial setempat menangguhkan uang pensiunnya. Dia menulis surat untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Namun biro jaminan sosial menyerahkan surat itu kepada polisi, mengakibatkan penangkapannya pada 16 Agustus 2022. Polisi menginterogasinya, dengan alasan surat itu menyebutkan kata-kata “Falun Gong.” Dia kemudian dikenakan tahanan rumah dan ditahan kembali pada 22 September.

Laporan terkait dalam bahasa Inggris:

Jilin Woman Brutally Tortured for More Than Five Years for Upholding Her Faith