(Minghui.org) Seorang penduduk Kota Tangshan, Provinsi Hebei, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara karena keyakinannya pada Falun Gong. Karena Sun Li tetap teguh dengan keyakinannya di penjara, komunikasi dengan keluarganya ditolak, termasuk kunjungan langsung dan panggilan telepon. Para penjaga juga melarangnya membeli kebutuhan sehari-hari.

Falun Gong, juga dikenal sebagai Falun Dafa, adalah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999.

Sun ditangkap pada 31 Mei 2020 dan ditahan di Pusat Penahanan No.1 Kota Tangshan. Sebelum mendakwa Sun, jaksa penuntut dari Kejaksaan Distrik Lubei berusaha memaksanya untuk menandatangani pernyataan mengaku bersalah. Sun menolak.

Sun diadili oleh Pengadilan Distrik Lubei pada 13 November 2020 dan dijatuhi hukuman sembilan tahun. Dia mengajukan banding atas hukuman tersebut, tetapi Pengadilan Menengah Kota Tangshan memutuskan untuk mempertahankan putusan aslinya. Dia sekarang menjalani hukuman di Penjara No.2 Jidong.

Sebelum hukuman penjara terakhirnya, Sun dihukum satu tahun kerja paksa pada 2010 karena meningkatkan kesadaran tentang penganiayaan terhadap Falun Gong.

Dia ditangkap lagi pada 7 Mei 2017 setelah dilaporkan berbicara dengan orang-orang tentang Falun Gong. Pengadilan Kabupaten Yutian menghukumnya 14 bulan pada 24 Januari 2018. Majikannya, di Tangshan Steel Group, juga memecatnya.

Laporan terkait:

Hebei Man Sentenced to Nine Years for His Faith in Falun Gong

After Serving Time and Losing His Job for His Faith, Hebei Man Arrested Again