(Minghui.org) Seorang wanita berusia 86 tahun dari Kota Shenyang, Provinsi Liaoning, baru-baru ini dijatuhi hukuman tiga tahun dan denda 20.000 yuan (sekitar Rp. 2,5 juta) karena keyakinannya pada Falun Gong, sebuah disiplin spiritual yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak tahun 1999. Dia telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Liang Shuzhi ditangkap di rumahnya pada tanggal 8 Juni 2021. Setelah tuntutan yang kuat dari keluarganya, dia dibebaskan pada hari itu juga.

Polisi mengklaim bahwa kamera pengintai merekam Liang Shuzhi sedang meletakkan materi Falun Gong di mobil dekat kantor polisi pada bulan Maret 2021. Dengan memantau kegiatan sehari-harinya, mereka juga menemukan bahwa praktisi Falun Gong lainnya sedang mencetak materi di rumahnya. Mereka mengklaim bahwa ini adalah kejahatan serius dan berniat memenjarakannya.

Kantor Keamanan Domestik Distrik Heping menyerahkan kasus Liang ke Kejaksaan Distrik Liaozhong. Tanggal 9 Mei 2022 seorang petugas polisi menelepon keluarganya, mengancam mereka bahwa Liang akan segera diadili di Pengadilan Distrik Liaozhong.

Keluarga Liang kemudian mengetahui bahwa jaksa mengembalikan kasus tersebut ke polisi pada tanggal 6 Juni 2022, karena tidak ada bukti yang cukup. Polisi menyerahkan kembali kasusnya pada tanggal 17 Juni.

Sekelompok petugas dan seorang jaksa penuntut datang ke rumah Liang pada tanggal 2 Agustus 2022, berusaha memaksa Liang untuk menandatangani surat dakwaan. Dia menolak untuk mematuhinya.

Hakim Lin Xiaojiao dari Pengadilan Distrik Liaozhong, menelepon keluarga Liang tanggal 31 Januari 2023, mengancam akan menahan Liang setelah Festival Lampion pada tanggal 5 Februari jika dia tidak melepaskan Falun Gong.

Karena Liang menolak untuk melepaskan Falun Gong, dia diadili pada tanggal 8 Februari 2023. Pengacaranya mengajukan pembelaan tidak bersalah untuknya. Hakim mengumumkan vonisnya pada tanggal 27 Maret 2023. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Kota Shenyang.

Meskipun Pusat Penahanan No.1 Kota Shenyang menolak masuknya Liang karena kondisi kesehatannya, hakim Lin tetap berusaha mengirimnya ke penjara.

Sebelum hukuman terakhir Liang, ia pernah dihukum tiga tahun penjara pada tahun 2002 karena menyebarkan brosur Falun Gong.

Informasi kontak pelaku:

Lin Xiaojiao (林晓姣), judge of Liaozhong District CourtZhao Pin (赵品), prosecutor of Liaozhong District ProcuratorateZhou Weiyuan (周维远), president of Shenyang City Intermediate Court: +86-24-22763001
Lin Xiaojiao (林晓姣), hakim Pengadilan Distrik Liaozhong
Zhao Pin (赵品), jaksa penuntut dari Kejaksaan Distrik Liaozhong
Zhou Weiyuan (周维远), presiden Pengadilan Menengah Kota Shenyang: +86-24-22763001

(Informasi kontak pelaku lainnya tersedia di artikel asli dalam bahasa Mandarin).

Laporan terkait:

86-year-old Woman Threatened with Prison Sentence for Upholding Her Faith

85-year-old Woman Faces Prison Time for Distributing Materials about Her Faith