(Minghui.org) Seorang warga Kota Handan berusia 71 tahun, Provinsi Hubei dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada 24 Maret 2023 karena berlatih Falun Gong, disiplin pikiran-tubuh yang telah dianiaya oleh rezim komunis Tiongkok sejak 1999 .

Ji Ruiling ditangkap saat bekerja di kantor keamanan di rumah sakit setempat pada 18 Juli 2022. Polisi membawanya ke rumahnya untuk penggerebekan, menyita empat ponsel, komputer, dan printer.

Ketika istrinya pulang sore hari dari belanja bahan makanan, dia kaget melihat rumah berantakan. Dia mengira itu adalah perampokan dan menelepon polisi, hanya untuk diberitahu bahwa itu adalah hasil dari penggerebekan polisi. Dia kemudian menuntut pengembalian barang-barang yang disita, tetapi polisi menolak.

Pada hari yang sama, setidaknya delapan praktisi setempat ditangkap, sesuai perintah dari Komite Urusan Politik dan Hukum Handan dan Kantor 610.

Keluarga Ji menerima telepon dari salah satu pengacaranya pada 27 Februari 2023, yang memberi tahu mereka tentang persidangannya di Pengadilan Distrik Feixiang keesokan harinya. Pengacara tersebut mengatakan ia baru saja menerima pemberitahuan dari hakim ketua, Liu Yanfeng, sebelum ia menelepon keluarga tersebut. Liu tidak pernah memberi tahu keluarga Ji tentang sidang tersebut.

Ketika keluarga Ji dan dua pengacaranya tiba di pengadilan keesokan paginya, hakim tiba-tiba memberi tahu mereka bahwa sidang telah diubah ke Pengadilan Distrik Fuxing, sekitar 30 mil (± 48 km) jauhnya.

Setelah keluarga tersebut akhirnya tiba di Pengadilan Distrik Fuxing, hakim mengumumkan bahwa hanya dua anggota keluarga Ji yang diizinkan untuk menghadiri sesi tersebut. Pengacara Ji sangat menuntut agar hakim mengizinkan satu orang lagi, tetapi tidak berhasil. Pada akhirnya sidang hanya dihadiri istri dan satu putranya.

Ketika salah satu pengacara berbicara dengan Ji sebelum sidang dimulai, ia terkejut mengetahui bahwa Ji tidak diberitahu tentang sidang sampai pagi itu, yang melanggar pemberitahuan minimal tiga hari sebelumnya yang diwajibkan oleh hukum.

Hakim menanyai Ji apakah setuju dengan tuduhan terhadapnya, yaitu, "merusak penegakan hukum dengan organisasi sesat," dalih standar yang digunakan untuk menjebak praktisi Falun Gong. Ji menjawab bahwa ia tidak melanggar hukum apa pun atau merusak penegakan hukum apa pun. Ia berkata bahwa ia hanya ingin menjadi orang baik dengan berlatih Falun Gong dan ia tidak pernah menyakiti siapapun atau apapun dengan berlatih keyakinannya.

Hakim mengumumkan putusannya pada 24 Maret 2023.

Laporan terkait:

71-year-old Man Stands Trial for Practicing Falun Gong

Mr. Ji Ruiling and Ms. Ji Junyun from Handan City, Hebei Province Sentenced and their Family Cheated out of a Lot of Money

Police in Handan City Arrest Mr. Ji Ruiling and His Sister Ms. Ji Junyun and Extort Large Sum of Money from Family